Berita Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut (Poldasu) Pemusnahan barang bukti dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 25 Maret -5 April 2022 dengan total 112 tersangka terdiri dari 6 wanita ditangkap Karena Main Judi dan Menjual Botol Miras.

Demikian disampaikan Kapolsek Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Bareskrim Ipda Qory O Siregar, Humas AKP R Goltom di Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/4).

Hasil operasi terkonsentrasi yang dikerjakan hari ini yaitu Minuman Beralkohol (Alkohol) beragam merk bersama dengan total 218 botol dan 12 unit mesin judi tembak ikan dan juga 7 unit mesin Jackpot dimusnahkan menggunakan alat berat seperti Excavator dan Wales, “jelas Kapolres.

Rincian hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sukses diungkap Polsek Sergai sebanyak 5 masalah perjudian bersama dengan 8 tersangka, 67 kasus narkoba bersama dengan total 77 tersangka yang terdiri berasal dari 6 tersangka wanita, 1 masalah pornografi. . bersama 6 tersangka dan 17 kasus premanisme dengan total 21 tersangka. .

“Dalam Operasi Terpusat, Polres Sergai mengungkap berbagai model kejahatan bersama total 112 tersangka ditangkap karena ada botol miras dan mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres Sergai.

Kapolres juga mengimbau agar operasi yang terkonsentrasi seperti ini dapat menghimpit gangguan Kamtibmas di lokasi Kabupaten Serdang Bedagai dan juga dapat berikan rasa safe dan nyaman selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H tahun ini, ” tutup Kapolres.

Turut ada di dalam pemusnahan barang bukti didalam operasi terkonsentrasi ini, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sergai, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Dandim 0204/DS diwakili Koramil 10/RS, Kapten. M Yasir, Ketua MUI Sergai, FKUB Sergai dan PJU Polres Sergai.

Saat Asyik Main Judi 24 Warga Baubau Diamankan Berita, 2 di Antaranya Wanita…