Indonesia – Polda Sumsel (Sumsel) mengungkap jaringan pemasaran judi online yang sudah beraksi selama 6 bulan di Palembang.
Dengan berpromosi di media sosial, keempat pelaku melacak peserta judi online dan mengantongi omzet ratusan juta rupiah.
“Iya betul, jadi cara mereka promosi di media sosial merupakan bersama melacak peserta judi untuk join bersama link website judi. Dari situlah mereka mendapatkan fee (keuntungan). Sejauh ini mereka sudah mendapatkan ratusan juta rupiah berasal dari penjualannya.
Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online berawal dari informasi berasal dari penduduk. Informasi tersebut di terima polisi pada Selasa (11/1).
“Informasi dari penduduk ada kegiatan berupa perjudian online yang udah meresahkan. Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan.
Dan ternyata benar, setelah kami melakukan olah TKP (kasus) di Sako. area. , memang ada kesibukan layaknya itu. Kemudian kita lakukan tindakan di sana,” katanya.
Dalam penggeledahan, lanjut Agus, polisi bersua empat pelaku, yakni M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Berita juga mengambil alih barang bukti, antara lain 4 laptop, 6 ponsel, dan uang tunai Rp 5,7 juta.
Agus mengatakan keempat pelaku mengaku melacak peserta judi online bersama dengan bujukan untuk diarahkan bergabung dengan link situs judi atau room yang telah mereka sediakan.
“Mode yang digunakan para aktor miliki perannya tiap-tiap, dari keempat aktor ini. Dua di antaranya bertugas bikin iklan dengan memposting link situs sesuai akun masing-masing, jadi kalau kita klik linknya kita langsung masuk ke room. Dan biayanya otomatis masuk ke mereka,” jelasnya.
Selama 6 bulan beraksi, Agus menjelaskan, para pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Mereka mendapatkan ratusan juta rupiah didalam wujud upah dan bonus.
“Keuntungan yang mereka peroleh ratusan juta rupiah, bersifat upah dan bonus. Kami sedang menyelidiki jaringan di atas. Keempatnya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 303 KUHP. bersama dengan ancaman hukuman maksimal 10 th. penjara.
Baca Juga : Penjual Sop di Duga Bandar Togel Ditangkap Berita…